Langsung ke konten utama

Tugas dan wewenang DPR, Fungsi, Hak dan Kewajiban

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam system ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat. Dalam UUD 1945 pasal 19 ayat 1, 2, dan 3 menyatakan bahwa anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum. DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum. Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam UU dan bersidang sedikitnya satu kali satu tahun. Dalam pasal 21 UU Np. 8 tahun 2012 tentang pemilu anggota DPR, DPRD bahwa jumlah kursi anggota DPR sebanyak 560 orang. Dalam pasal 22 menyatakan bahwa daerah pemilihan anggota DPR adalah provinsi, kabupaten/kota, atau gabungan kabupaten/kota. Jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 10 kursi. Masa jabatan anggota DPR 5 tahun dan berakhir pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh ketua MK dalam siding paripurna DPR.

Dewan Perwakilan Rakyat merupakan lembaga negara yang mempunyai tugas, wewenang, fungsi, hak, dan kewajibannya yang diatur dalam UUD 1945. Dan dalam tulisan ini, akan dibahasa mengenai Tugas dan wewenang DPR, Fugis, Hak dan Kewajibannya. 

Tugas dan wewenang DPR

Tugas dan wewenang DPR lainnya, antara lain:

1.      Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat

2.  Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.

3.  Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal: (1) pemberian amnesti dan abolisi; (2) mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain

4.      Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD

5.     Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden

6.      Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden

Fungsi-Fungsi DPR

Menurut UUD 1945 pasal 20A ayat 1, DPR mempunyai fungsi sebagai berikut :

1.      Fungsi Legislasi : fungsi legislasi adalah DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang

2.      Fungsi Anggaran : fungsi anggaran adalah DPR membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh presiden

3.      Fungsi Pengawasan : fungsi pengawasan adalah DPR melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan ABN. 

Terkait dengan fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang:

1.      Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)

2.      Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)

3.  Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah)

4.      Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD

5.      Menetapkan UU bersama dengan Presiden

6.   Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU

Terkait dengan fungsi anggaran, DPR memiliki tugas dan wewenang:

1.      Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden)

2.    Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama

3.    Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK

4.    Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara

Terkait dengan fungsi pengawasan, DPR memiliki tugas dan wewenang:

1.    Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah

2.   Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama)

Hak-Hak DPR

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, khususnya terkait pelaksanaan fungsi pengawasan, DPR dibekali 3 (tiga) hak, yakni:

1.  Hak Interpelasi: hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

2.  Hak Angket: hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

3.      Hak Menyatakan Pendapat: hak DPR untuk menyatakan pendapat atas:

a.     Kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional;

b.      Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket; atau

c.       Dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Kewajiban DPR

Dalam peranan DPR yang sangat strategis, DPR memiliki kewajiban-kewajiban yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh setiap anggota DPR. Kewajiban-kewajiban anggota DPR adalah sebagai berikut:

1.      Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila 

2.      Melaksanakan UUD NRI Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan 

3.      Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan NKRI

4.      Mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan 

5.      Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat

6.      Menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara

7.      Menaati tata tertip dan kode etik 

8.      Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain 

9.      Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala 

10.  Menampung dan menindak lanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat 

11. Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kriteria dalam Memilih Alternatif Kebijakan yang Baik

Tulisan ini akan membahas beberapa kriteria pemilihan alternatif kebijakan yang baik dan tepat serta contoh proses pemilihan alternatif kebijakan berdasarkan kriteria tersebut . K arena k ebijakan publik yang baik, dikembangkan dari banyak alternatif kebijakan yang dilakukan pada saat tahap formulasi kebijakan. Pemilihan alternatif kebijakan yang tepat atau terbaik merupakan proses penilaian atas alternatif yang ada untuk selanjutnya dipilih yang terbaik. Menilai alternatif merupakan kegiatan memberi bobot pada masing-masing alternatif. Menurut Quade (1982) tahap ini merupakan tahap yang sangat vital karena akan menentukan apakah pilihan kebijakan yg diambil betul-betul implementable dan dapat mengatasi masalah. Kriteria yg dipakai adalah seberapa jauh alternatif dapat dilaksanakan dan diterima oleh semua pihak.  Bardach dalam Patton & Sawicki (1993) mengemukakan beberapa kriteria dalam memilih alternatif, yaitu : A.     Technical feasibility Kriteria ...

Model Implementasi Kebijakan Publik menurut Ripley (1985)

Proses kebijakan publik merupakan proses yang amat rumit dan kompleks. Oleh karena itu, untuk mengkajinya para ahli kemudian membagi proses kebijakan publik ke dalam beberapa tahapan. Tujuannya untuk mempermudah pemahaman terhadap proses tersebut (Charles Lindblom, 1986: 3). Dan pada tulisan kali ini, saya akan membahas mengenai model implementasi kebijakan publik menurut salah satu ahli di bidang kebijakan public yaitu Ripley (1985). Namun sebelum membahas model implementasi kebijakan public menurut Ripley, sebagai awalan akan di bahas mengenai proses pembuatan kebijakan public yang dijelaskan juga oleh Ripley. Model tahapan kebijakan dari Ripley ini hendak menyatakan dua proses kebijakan publik yang lahir dari siklus pendek dan siklus Panjang, berikut adalah penjelasannya : Siklus pendeknya adalah: Penyusunan agenda pemerintah Agenda pemerintah Formulasi dan legitimasi kebijakan Kebijakan Sedangkan siklus panjang kebijakan adalah : Penyusunan agenda pemerintah Agenda pe...

Proses Pembuatan Kebijakan Publik

Proses pembuatan kebijakan publik menurut  Michael Howleet dan M. Ramesh dalam buku policy cycles and policy subsystems terdiri dari 5 tahap yang saling berkaitan satu sama lain. Dan kelima tahap tersebut yaitu : 1.       Agenda setting atau penetapan agenda Tahap pertama ini, mengacu pada proses dimana masalah menjadi perhatian pemerintah. Beberapa tuntutan kepada pemerintah dari beberapa masalah publik datang dari aktor internasional dan domestik, sedangkan yang lain diprakarsai oleh pemerintah sendiri. Masalah-masalah ini berasal dari berbagai cara dan harus menjalani proses yang rumit sebelum mereka dipertimbangkan secara serius untuk penyelesaiannya. Agenda setting adalah tahap pertama dan mungkin tahap paling kritis dari siklus kebijakan, berkaitan dengan proses-proses ini. Menurut John Kingdon dalam penyelidikannya tentang masalah ini pada awal 1980-an memberikan definisi ringkas dari tahap ini : “Agenda, seperti yang saya bayangkan, adala...